Setelah dimintai keterangan, akhirnya R pun mengakui bahwa bayi yang dibuang di tempat sampah adalah darah dagingnya. Dia terpaksa menghabisi nyawanya, lantaran malu karena hamil di luar nikah.
"Motifnya tersangka malu karena bayi itu dihasilkan dari perbuatan di luar nikah. Pasangan atau bapak biologis dari bayi ini ternyata juga masih berusia di bawah umur, keduanya melakukan hubungan itu di suatu wilayah di Jawa Barat," ungkap Alex.
Dipaparkan Alex, pihak majikan tak menaruh rasa curiga dengan kondisi R yang sedang berbadan dua itu. Pasalnya, R menutupi perawakan tubuhnya yang tak terlalu gemuk dengan mengenakan pakain besar.
"Tersangka ini baru satu minggu bekerja di rumah itu. Tapi tersangka bisa menutupi badannya yang dalam kondisi hamil, hingga tidak mengundang kecurigaan," ucap Alex.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)