
"Tersangka ini kita tangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Dia juga mengakui semua perbuatannya," ujar Yuyan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)