Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diiming-imingi Uang Rp15 Ribu, Bocah 7 Tahun Dicabuli Kakek Bau Tanah

Abimayu , Jurnalis-Rabu, 13 Maret 2019 |00:02 WIB
 Diiming-imingi Uang Rp15 Ribu, Bocah 7 Tahun Dicabuli Kakek Bau Tanah
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

 ssd

"Tersangka ini kita tangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Dia juga mengakui semua perbuatannya," ujar Yuyan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement