Wiranto mengatakan, mewujudkan pemilu yang aman, damai, tertib dan demokratis memerlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, serta kontestan pemilu. Semua pihak diimbau bisa mematuhi peraturan yang dibuat penyelenggara pemilu.
"Ini intinya, mematuhi apa yang telah ditentukan penyelenggara pemilu," pungkas Wiranto.
Sekadar informasi, KPU telah menetapkan zonasi untuk kampanye akbar kedua paslon pada 24 Maret-13 April 2019 atau 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019. Paslon 01 Jokowi-Amin akan memulai kampanye dari zona B. Sedangkan paslon 02 Prabowo-Sandi memulai kampanye dari zona A.
(Arief Setyadi )