Menurutnya, setiap partai politik hanya boleh mengajukan 1 orang saksi untuk ditempatkan di 14.978 TPS yang menyebar di wilayah provinsi selaksa nusa ini. "Jadi 1 orang saksi dikali 14.978 TPS dikali 17 parpol ditambah 2 saksi paslon presiden dan wakil presiden," tuturnya.
(Baca Juga : PDIP dan Gerindra Dapat 'Efek Ekor Jas' Terbesar di Jakarta)
Setiap saksi itu akan diberi mandat oleh masing-masing partai politik sebagai tiket untuk melaksanakan tugas di TPS. "Jadi setiap parpol disilahkan merekrut sebanyak-banyaknya saksi, namun hanya 1 orang yang diberi mandat sebagai saksi resmi TPS," katanya.
Bahar berharap semua pihak baik parpol maupun masyarakat pemilih untuk bersama-sama mengawasi pelaksakaan pemilu 2019 ini agar bisa berjalan aman, damai dan jurdil demi menghasilkan para wakil rakyat dan pemimpin negara ini yang berintegritas dan bisa membawa kemajuan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
(Baca Juga : Wiranto Imbau Masyarakat Tak Termakan Isu Delegitimasi Penyelenggara Pemilu)
(Erha Aprili Ramadhoni)