Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mobil Tanpa Tempat Sampah di Bandung Akan Didenda Rp500 Ribu

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |20:26 WIB
Mobil Tanpa Tempat Sampah di Bandung Akan Didenda Rp500 Ribu
Petugas sedang periksa tempat sampah di mobil (Foto: CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mulai terapkan, setiap kendaraan harus di lengkapi tempat sampah. Hal ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan aturan kewajiban menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Yang berbunyi, jika pengendara tidak menyediakan tempat sampah, petugas akan mengenakan denda berupa uang paksa sebesar Rp500.000, sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 51 aturan tersebut. Hal itu juga mencakup bagi yang membuang sampah ke luar kendaraan.

Di sana tertulis, Setiap orang dan/atau Badan Usaha dikenakan sanksi uang paksa jika melakukan perbuatan berupa: Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Belajar di Internet, Pelajar Bandung Bikin Tembakau Gorila lalu Dijual via Online

Mobil

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement