"Persidangan kita yang panjang sekian bulan ini, fakta-fakta persidangan tidak ditimbang sama sekali. Bahkan tidak dibaca sama sekali. Ternyata susah sekali mencari keadilan di negera ini. Mudah-mudahan di tingkat pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung saya mendapat keadilan," kata Lucas.
(Baca Juga: KPK Siap Hadapi Upaya Hukum Banding Lucas)
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Advokat Lucas dengan pidana tujuh tahun penjara. Selain pidana pokok, Lucas juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hakim menyakini bahwa Lucas terbukti secara sah bersalah secara bersama-sama membantu pelarian mantan Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal, saat itu Eddy Sindoro merupakan buronan KPK.
(Khafid Mardiyansyah)