JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Indra dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Natan Pasomba selaku Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Papua.
"Indra Iskandar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," kata Febri, di Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marinus Mandacan. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Natan.
(Baca juga: Eks Anggota DPR Amin Santono Didakwa Terima Suap Rp3,3 Miliar)