Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Konfirmasi Barbuk Sitaan Suap Dana Perimbangan Daerah ke Sekjen DPR

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2019 |19:04 WIB
 KPK Konfirmasi Barbuk Sitaan Suap Dana Perimbangan Daerah ke Sekjen DPR
Foto: Okezone
A
A
A

KPK resmi menetapkan anggota DPR RI Periode 2014-2019 fraksi PAN, Sukiman (SKM) dan‎ Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA)‎ sebagai tersangka.

 sd

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Natan terkait pengurusan ‎dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi ‎XI DPR RI, Amin Santono; pihak swasta, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement