JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga daerah yakni Banten, Tangerang Selatan dan Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2019. Dalam operasi senyap tersebut, tim mengamankan total enam orang.
"Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan enam orang di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Banten," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).
Keenam orang tersebut yakni, Direktur Tekhnologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU); General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel, Hernanto (HTO); General Manager Central Maintenance dan Facilities, Heri Susanto (HES). Kemudian, pihak swasta Alexander Muskitta (AMU) dan petinggi PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja (KSU), serta seorang Sopir.
Awalnya, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Alexander Muskitta ke Wisnu di sebuah pusat perbelanjaan daerah Bintaro, Tangerang Selatan. Diduga, penyerahan uang tersebut berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim mengamankan Alexander Muskita dan Wisnu di Bintaro. Dari tangan Wisnu, tim mengamankan uang Rp20 Juta dalam sebuah kantong kartas bewarna cokelat.
"Sedangkan dari AMU, tim mangamankan sebuah buku tabungan atas nama AMU," sambung Saut.

Secara paralel, tim mengamankan juga mengamankan Hernanto dan sopirnya di Wisma Baja, di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah itu, tim pergi ke daerah Kelapa Gading untuk mengamankan Kenneth Sutardja di rumah pribadinya sekira pukul 23.53 WIB.
Secara paralel, tim lainnya juga pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan Heri Susanto di rumah pribadinya pada pukul 22.30 WIB. Keenamnya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menetapkan empat dari enam orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
Keempat orang tersebut yakni, Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro; pihak swasta, Alexander Muskitta; Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro.
Alexander Muskitta disinyalir berperan menawarkan rekanan ke Wisnu Kuncoro untuk menggarap proyek Krakatau Steel. Alexander kemudian menyepakati adanya commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang disepakati oleh PT Grand Kartech dan Group Tjokro.
(Baca Juga: KPK Tetapkan Direktur Krakatau Steel sebagai Tersangka)
