Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Penangkapan Direktur PT Krakatau Steel oleh KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 23 Maret 2019 |20:00 WIB
Kronologi Penangkapan Direktur PT Krakatau Steel oleh KPK
ilustrasi
A
A
A

Alexander diduga mewakili Wisnu meminta uang Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dan Rp100 Juta kepada Kurniawan Eddy Tjoktro.‎ Uang yang diterima Alexander yakni berupa cek senilai Rp50 Juta dari Eddy Tjokro dan 4.000 Dollar Amerika serta uang tunai Rp45 juta dari Kenneth.

"Kemudian, tanggal 22 Maret 2019, Rp20 Juta diserahkan oleh AMU ke WNU di Kedai Kopi daerah Bintaro," sambungnya.

Atas perbuatannya, Wsinu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kenneth dan Eddy Tjoro disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement