Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dalami Kasus Suap Direktur Krakatau Steel

Muhamad Rizky , Jurnalis-Sabtu, 23 Maret 2019 |21:11 WIB
KPK Dalami Kasus Suap Direktur Krakatau Steel
ilustrasi
A
A
A

(Baca Juga: Kronologi Penangkapan Direktur PT Krakatau Steel oleh KPK)

Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerima suap bersama dengan Alexander Muskita. Sementara pemberi suap adalah Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Saut menjelaskan, pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp2,4 miliar.

AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui. AMU menyepakati commitment fee dengen rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (PT Grand Kartech, tidak dibacakan) dan GT (Group Tjokro, tidak dibacakan) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement