Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TNI AL Amankan 3 Kapal Ikan Asal Vietnam

Muhammad Bunga Ashab , Jurnalis-Sabtu, 23 Maret 2019 |18:29 WIB
    TNI AL Amankan 3 Kapal Ikan Asal Vietnam
Foto Istimewa
A
A
A

"Rata-rata dua sampai empat kali ABK ini ditangkap. Mungkin ikan banyak di wilayah kita sehingga mereka kembali lagi," kata Yudo.

 SD

Ketiga KIA Vietnam tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perikanan berupa melakukan kegiatan perikanan tanpa dilengkapi adanya SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dengan demikian dapat diduga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 93 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

"Total kekayaan Negara yang telah diselamatkan oleh Koarmada I selama kurun waktu tahun 2018 sampai dengan Maret 2019 sebesar Rp1,895 Triliun," ujar Yudo.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement