Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Anggota DPR Sukiman sebagai Tersangka Suap Dana Perimbangan Papua

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 25 Maret 2019 |12:13 WIB
KPK Periksa Anggota DPR Sukiman sebagai Tersangka Suap Dana Perimbangan Papua
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
A
A
A

KPK resmi menetapkan anggota DPR RI Periode 2014-2019 fraksi PAN, Sukiman (SKM) dan‎ Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA)‎ sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Natan terkait pengurusan ‎dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi ‎XI DPR RI, Amin Santono; pihak swasta, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement