• penegasan bahwa langkah Israel untuk menduduki Dataran Tinggi Golan adalah tidak sah dan tidak memiliki dampak hukum internasional.
BACA JUGA: Trump Tandatangani Deklarasi Pengakuan Kedaulatan Israel Atas Dataran Tinggi Golan
Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk terus menghormati hukum internasional dan piagam PBB serta tetap berpedoman pada Resolusi PBB terkait dalam proses perdamaian di kawasan Timur Tengah.
Selain Indonesia, beberapa negara lain juga telah menyatakan penolakannya terhadap pengakuan kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan, termasuk Turki dan Palestina. PBB telah menyatakan bahwa pengakuan AS tersebut tidak akan mengubah status Dataran Tinggi Golan dan tidak memiliki pengaruh apa pun.
(Rahman Asmardika)