JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara tegas menyatakan menolak pengakuan dari Amerika Serikat (AS) terhadap status Dataran Tinggi Golan sebagai wilayah kedaulatan Israel. Pengakuan yang ditandatangani Presiden Donadl Trump pada Senin itu bukan merupakan sebuah langkah yang kondusif bagi upaya penciptaan perdamaian dan stabilitas di kawasan.
“Indonesia menyatakan tetap mengakui Dataran tinggi Golan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Republik Suriah yang saat ini diduduki Israel pasca perang 1967,” demikian disampaikan dalam pernyataan yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (26/3/2019).
BACA JUGA: Trump: Waktunya AS Akui Kedaulatan Israel di Dataran Tinggi Golan!
Posisi Indonesia itu diambil berdasarkan pada prinsip-prinsip Piagam PBB mengenai penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara. Sikap itu juga sejalan dengan berbagai elemen dalam resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB terkait Dataran Tinggi Golan, antara lain Resolusi 242 (1967), 338 (1973) dan 497 (1981), yang menyatakan:
• penolakan terhadap perolehan suatu wilayah yang dilakukan secara paksa
• penarikan mundur pasukan Israel dari wilayah Dataran Tinggi Golan
• penolakan terhadap jurisdiksi hukum Israel atas Dataran Tinggi Golan