Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Gugat Eks Perusahaannya Rp18,2 Miliar karena si Bos Kentut Sembarangan

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2019 |08:17 WIB
Pria Ini Gugat Eks Perusahaannya Rp18,2 Miliar karena si Bos Kentut Sembarangan
Kentut (Stethnews)
A
A
A

AUSTRALIA - Seorang pria di Australia menggugat perusahaan tempat dia pernah bekerja di pengadilan setelah dia mengklaim mantan atasannya sering buang angin di depannya.

David Hingst mengatakan Greg Short, yang pernah menjadi penyelia, "mengangkat bokong dan kentut" ke arahnya paling tidak sebanyak enam kali dalam sehari.

 Baca juga: Sisihkan 80 Persen Gaji untuk Rakyat Miskin, Guru Asal Kenya Dapat Hadiah Rp14 Miliar

Hingst melayangkan gugatan terhadap perusahaan Construction Engineering sebesar 1,8 juta dolar Australia atau setara dengan Rp18,2 miliar tahun lalu. Namun, Pengadilan Negara Bagian Victoria memutuskan Short tidak melakukan perundungan.

Pria berusia 56 tahun itu naik banding dan persidangan digelar pada Senin (26/3). Dia mengaku kentut-kentut tersebut membuatnya mengalami "stres parah".

 https://ichef.bbci.co.uk/news/660/cpsprodpb/5AF7/production/_106178232_96204374-85c9-4b0c-a40b-57a9a17c9ab2.jpg

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement