Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Gugat Eks Perusahaannya Rp18,2 Miliar karena si Bos Kentut Sembarangan

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2019 |08:17 WIB
Pria Ini Gugat Eks Perusahaannya Rp18,2 Miliar karena si Bos Kentut Sembarangan
Kentut (Stethnews)
A
A
A

Dalam sidang sebelumnya, Hingst mengatakan Short secara verbal merundungnya terkait pekerjaan dan sengaja menelepon guna mengejeknya dengan panggilan "idiot".

Hingst mengklaim sidang sebelumnya tidak berjalan secara adil dan hakim yang menangani kasusnya bersikap bias terhadapnya.

Namun, hakim Phillip Priest di pengadilan banding mengatakan hakim pada sidang sebelumnya telah menunjukkan "sikap menakjubkan".

"Kesan yang saya dapatkan adalah Anda diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan," ujarnya.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement