Hal senada juga diungkap oleh tim kuasa hukum JADI lainnya, Irwan dan Hotman Sihombing serta Herdiyan. Menurut mereka, pihak intervensi tidak ada kaitannya pada sidang yang tengah berlangsung.
(Baca Juga: Sidang Lanjutan Perkara Pilkada Bogor, Majelis Hakim Utamakan Mediasi)
"Intinya, sidang kali ini kami tinggal menunggu tanggapan dari pihak tergugat, dan kami akan terus mengawal sidang gugatan Pilkada Bogor 2018 ini sampai hasil akhir nanti," jelasnya.
Diketahui, sidang perkara perdata di Pengadilan Kelas IA Cibinong dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN.CBI akan dilanjutkan pada tanggal 10 April 2019 dengan agenda pembacaan tergugat.
(Khafid Mardiyansyah)