
Mulanya korban merasa ragu dengan menyetorkan uang belasan juta. Namun tersangka Genta menjanjikan, akan mengganti uang sebesar Rp20 juta jika kupon hologram yang berada di dalam kotak kaca ternyata kosong. Karena terus diperdaya dan diiming-imingi hadiah berupa mobil, motor, bahkan hingga logam mulia, maka akhirnya Ervina menuruti hal itu.
"Setelah kupon diambil dan digosok, maka tulisan yang muncul adalah mendapatkan alat penyaring udara atau Air Purfier seharga 3-4 jutaan. Korban merasa dirugikan karena harga air purfier tidak sebanding dengan uang yang diberikan," sambung Alex.
Merasa ditipu dengan modus kupon undian itu, korban selanjutnya melapor ke kantor polisi dan mendapatkan nomor laporan: LP/343/K/III/2019/SPKT/Res Tangsel tanggal 25 Maret 2019. Polisi pun langsung bergerak cepat, pemeriksaan terhadap semua pihak terkait seketika dilakukan.
Dari pemeriksaan akhirnya diketahui, jika ternyata kupon hologram yang berada di kotak kaca setelah digosok seluruhnya berisi hadiah air purfier. Berbanding terbalik dengan iming-iming pelaku yang menyebutkan, terdapat berbagai macam hadiah lainnya.
"Dengan disaksikan oleh pegawai dari Dinas Sosial Kota Tangsel, lalu penyidik menggosok semua hologram kupon. Ternyata semuanya berisi keterangan air purfier saja," ucapnya.