Dari penelusuran yang ada diketahui, jika UD SAP telah beroperasi sekira 1 tahun belakangan. Padahal berdasarkan surat keterangan usaha tahun 2016 silam, domisilinya berada di wilayah Jakarta Barat. UD SAP pernah juga mendapat teguran karena usahanya tidak sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 14 /A/HUK//2006 tentang ijin undian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat tindak pidana penipuan dengan modus kupon undian berhadiah, sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan atau Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, siapa saja yang pernah merasa menjadi korban atas kasus ini segera datang dan melapor ke Polres Tangsel," tandas Alex.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.