(Baca juga: Panwaslu: Tak Ada Unsur Kesalahan 6 Guru Honorer Pose Dua Jari Prabowo-Sandi)
"Di sini kita kaji juga tidak ada unsur kesalahan pada mereka, karena mereka bukan ASN. Pada pasal yang disangkakan yakni Pasal 280 tahun 2017 soal Pemilu atas Perubahan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Umum. Kita kaji juga mereka bukan kampanye dan bukan tim sukses," tuturnya.
Dengan demikian, saat ini pihaknya akan memberi beberapa hasil kajian, yang nantinya akan diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk kembali dikaji.
Diberitakan sebelumnya, beredar foto enam guru honorer berfoto dengan memamerkan stiker Prabowo-Sandi. Mereka juga berpose ‘salam dua jari’ khas capres 02 tersebut. Saat berfoto, keenam guru masih mengenakan pakaian dinas beratribut Pemprov Banten dan dilakukan di lembaga pendidikan.
Usai viral, Dinas Pendidikan Provinsi Banten melalui KCD Kabupaten Tangerang langsung melakukan pemecatan kepada 6 guru tersebut.
(Qur'anul Hidayat)