Dalam sidang, majelis hakim dengan ketua majelis hakim I Gede Yuliartha serta dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan memutuskan, terdakwa secara sah telah melakukan tindak pidana penipuan. Sesuai yang termaktub dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis hakim mengganjar vonis 3 tahun penjara.
(Baca Juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Nenek Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah)
Vonis tersebut 6 bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Gedion Ardana Reswari. Berdasarkan pembacaan putusan, hal yang dinilai meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, selain merugikan korban dan belum ada penggantian, perbuatan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat. Mendengar putusan tersebut, terdakwa mengaku masih pikir-pikir. Begitu halnya JPU juga mengaku masih pikir-pikir.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.