JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus. Selain pidana penjara, kedua juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hakim meyakini keduanya terbukti bersalah karena menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Uang suap tersebut bertentangan dengan jabatannya sebagai Wakil rakyat.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sirad saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).
Hakim juga mengganjar pidana tambahan terhadap keduanya yakni berupa pembayaran uang pengganti dengan jumlah yang berbeda-beda. Muslim diwajibkan membayar Rp392,5 juta. Sedangkan Sonny, Rp250 Juta.
Hakim juga mencabut hak politik keduanya. Keduanya dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman penjara. Hal itu, mencegah agar wakil rakyat terbebas dari korupsi.
"Kepada terdakwa harus dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih," terang Hakim.
Dalam pertimbangan, hakim menilai, perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, keduanya bersikap sopan, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga, serta sudah mengembalikan sebagian uang suap.