Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Intimidasi Jurnalis, 10 Lembaga Kewartawanan Bentuk Komite Keselamatan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2019 |17:44 WIB
Marak Intimidasi Jurnalis, 10 Lembaga Kewartawanan Bentuk Komite Keselamatan
Pembentukan komite kekerasan jurnalis (Foto: Achmad Fardiasyah/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Maraknya kekerasan terhadap profesi jurnalis membuat sejumlah lembaga membentuk komite keselamatan. Lembaga tersebut terdiri dari instansi pers dan organisasi nonpemerintah.

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrin mengatakan, pembentukan komite ini bertujuan untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan menyelesaikan sengketa jurnalistik.

"Hingga saat ini ada 10 lembaga yang berkomitmen bergabung dengan Komite Keselamatan Jurnalis," katanya di Gedung Pers, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. (5/4/2019).

 baca juga: Apa Kabar Kasus Penganiayaan Wartawan di Acara Munajat 212?

Namun saat ini, Komite tersebut baru sekedar penyusunan prosedur standar dalam menangani kasus kekerasan atau sengketa jurnalistik.

"Prosedur standar itu mencakup definisi kekerasan fisik berupa penganiayaan, penyekapan, penculikan hingga pembunuhan terhadap jurnalis. Kemudian, kekerasan nonfisik yang meliputi verbal seperti penghinaan, penghadangan hingga perusakan alat," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement