Dirinya mengatakan, dalam prosedur standar nantinya dilengkapi sistematika penanganan berupa verifikasi masalah, hingga koordinasi dengan penegak hukum dan Dewan Pers.
Baca juga: Ketika Diskusi AJI Hening saat Tahu Remisi Pembunuh Wartawan Dibatalkan
"Prosedur standar mengatur tata cara pendampingan korban hingga pengumpulan dana untuk penanganan masalah," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan berharapkan membuka akses yang lebih luas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.
"Kita berharap tidak ada kasus kekerasan. Tapi kita harus siap antisipasi kalau itu terjadi," tutupnya.
Dalam pembetukkan komite ke 10 lembaga mendeklarasikan Pembentukan Komite Keselamatan Jurnalis yakni.