Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan aturan larangan merokok bagi pengendara sepeda roda dua setelah keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 11 Maret 2019 lalu. Selama penerapan, sebanyak 652 pengendara diganjar surat tilang akibat melanggar aturan tersebut.
Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750.000.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.