Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surati KPU terkait OSO, Mensesneg Beralasan Jalankan Undang-Undang

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2019 |14:13 WIB
Surati KPU terkait OSO, Mensesneg Beralasan Jalankan Undang-Undang
Mensesneg Pratikno (Foto: Ist)
A
A
A

Pratikno mempersilakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu apakah akan menindaklanjuti surat dari Kemensesneg tersebut atau tidak. Pasalnya, lembaga yang dipimpin Arief Budiman juga punya landasan hukum sendiri atas putusan MK soal pelarangan anggota partai politik maju sebagai calon anggota DPD.

"KPU punya landasan hukum untuk menindaklanjutinya. Makanya, kita merujuknya kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Itu bukan pertama kali surat seperti itu, itu sudah berkali-kali. Siapa saja kepada menteri kepada KPY dan seterusnya," ujar Pratikno.

Sebelumnya, Meneseneg Pratikno menyurati KPU agar patuh dan menjalankan putusan PTUN Jakarta soal pencalonan OSO sebagai anggota DPD. Dalam putusan di PTUN, OSO selaku penggugat di dalam surat PTUN Jakarta Nomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 itu.

Pada intinya menyatakan batalnya keputusan KPU tentang penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tanggal 20 September 2018. Atau, OSO harus dimasukan ke dalam daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu.

(Baca Juga: Soal Kasus OSO, KPU Dinilai Lalai sejak Awal

Adapun, isi surat dari Mesesneg yang beredar di kalangan wartawan, yakni:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement