Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surati KPU terkait OSO, Mensesneg Beralasan Jalankan Undang-Undang

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 05 April 2019 |14:13 WIB
Surati KPU terkait OSO, Mensesneg Beralasan Jalankan Undang-Undang
Mensesneg Pratikno (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD RI. Surat itu respons atas putusan PTUN terkait pelarangan OSO sebagai calon anggota DPD lantaran menjabat ketua umum Partai Hanura.

"Kami intinya surat itu kita buat adalah merespons surat dari PTUN yang merujuk Pasal 116 Ayat 6 UU PTUN, yaitu UU 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua UU PTUN. Jadi, surat-surat yang semacam itu, jadi intinya setiap kali ada surat ketua PTUN, Mensesneg atas nama Presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

(Baca Juga: Jokowi Kirim Surat Soal OSO, Ini Kata KPU

Pratikno menegaskan, surat dari Mensesneg kepada KPU juga bukan yang pertama dilakukan. Lagi pula, surat ke KPU diterbitkan untuk menjalankan undang-undang. "Itu sudah beberapa kali, sebagai tindaklanjut dari permohonan dari Ketua PTUN. Memang itu ada kewajiban dari Presiden di dalam UU PTUN tersebut," ujarnya.

"Makanya, di situ kan kalimatnya kan karena kita diminta oleh undang-undang untuk mengawal tindak lanjut, makanya kita kirim suratnya itu silakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjut mantan Rektor UGM itu.

Oso 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement