Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Kirim Surat Soal OSO, Ini Kata KPU

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 04 April 2019 |23:30 WIB
 Jokowi Kirim Surat Soal OSO, Ini Kata KPU
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu berkaitan dengan meminta agar lembaga penyelenggara Pemilu itu menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terhadap Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Dalam putusan di PTUN, OSO selaku penggugat di dalam surat PTUN Jakarta Nomor W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 itu. Di mana, pada intinya menyatakan batalnya keputusan KPU tentang penetapan Caftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tanggal 20 September 2018. Atau, OSO harus dimasukan ke dalam daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu.

 (Baca juga: Soal Kasus OSO, KPU Dinilai Lalai sejak Awal)

Dikonfirmasi mengenai itu, Komisioner KPU‎ Hasyim Asy'ari mengatakan telah memberikan jawaban dari surat yang dikirimkan oleh Mensesneg Pratikno. Isinya adalah KPU tetap tidak akan memasukan OSO dalam DCT karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon Anggota DPD memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement