"Kita sadar ada beberapa undang-undang yang harus dirujuk oleh KPU. Itu nanti telaahnya KPU," ujarnya.
Ia pun memastikan bahwa KPU telah membalas surat yang dikirimkan oleh Kemensesneg. Namun, Pratikno mengaku belum membaca isi surat balasan dari KPU tersebut.
Pratikno melanjutkan, pihaknya menyurati KPU soal polemik pencalonan Oso karena adanya permohonan PTUN Jakarta ke Presiden Joko Widodo lantaran KPU tak kunjung menindaklanjuti putusannya.
Baca juga: Soal Kasus OSO, KPU Dinilai Lalai sejak Awal
"Jadi kewajibannya menurut undang-undang PTUN itu memang diatur di situ bahwa melaksanakan putusan," tandasnya.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.