JAKARTA - Mensesneg Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tak melakukan intervensi apapun lantaran menyurati KPU soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD.
Menurut Pratikno, surat tersebut ditujukan agar penyelenggara Pemilu tersebut mematuhi putusan PTUN yang membatalkan keputusan KPU tentang penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tanggal 20 September 2018. Sehingga, OSO harus dimasukan ke dalam daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu.
Baca juga: Surati KPU terkait OSO, Mensesneg Beralasan Jalankan Undang-Undang
"Kita paham betul bahwa KPU lembaga independen. Jadi kita paham betul KPU adalah lembaga independen. Makanya kan rujukannya di situ sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Pratikno menyerahkan sepenuhnya soal apakah OSO dimasukkan kedalam calon senator atau tidak ke KPU. Pasalnya, KPU memiliki rujukan aturan lainnya seperti putusan MK yang melarang anggota parpol maju sebagai calon anggota DPD.
Baca juga: Jokowi Kirim Surat Soal OSO, Ini Kata KPU
"Kita sadar ada beberapa undang-undang yang harus dirujuk oleh KPU. Itu nanti telaahnya KPU," ujarnya.
Ia pun memastikan bahwa KPU telah membalas surat yang dikirimkan oleh Kemensesneg. Namun, Pratikno mengaku belum membaca isi surat balasan dari KPU tersebut.
Pratikno melanjutkan, pihaknya menyurati KPU soal polemik pencalonan Oso karena adanya permohonan PTUN Jakarta ke Presiden Joko Widodo lantaran KPU tak kunjung menindaklanjuti putusannya.
Baca juga: Soal Kasus OSO, KPU Dinilai Lalai sejak Awal
"Jadi kewajibannya menurut undang-undang PTUN itu memang diatur di situ bahwa melaksanakan putusan," tandasnya.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.