Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indonesia Pimpin Pembahasan Status Perjanjian MLA Se-ASEAN

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Sabtu, 06 April 2019 |19:17 WIB
Indonesia Pimpin Pembahasan Status Perjanjian MLA Se-ASEAN
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan tingkat pejabat tinggi 9th Meeting of the Senior Officials on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Among Like-Minded ASEAN Member Countries) (SOMMLAT ke-9).

Ditambah pertemuan tingkat menteri 6th Meeting of Attorney Generals/Minister of Justice and Minister of Law on the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Among Like-Minded ASEAN Member Countries) (AGs/Ministers Meeting on MLAT ke-6). Pertemuan digelar pada 23 - 25 April 2019 di Yogyakarta dengan agenda utama peningkatan status perjanjian MLA se-ASEAN menjadi dokumen ASEAN.

(Baca Juga: Persempit Ruang Gerak Koruptor, KPK Sambut Baik MLA Indonesia-Swiss)

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar menyampaikan pertemuan rutin tingkat eselon I tersebut akan membahas hasil yang telah dicapai. Mulai dari pelaksanaan kerjasama di bidang hukum yang bersifat lintas batas negara dalam kerangka Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) antar negara-negara di kawasan ASEAN.

“Para penegak hukum menggunakan MLA pada saat mereka memerlukan bantuan untuk meminta informasi terkait keberadaan orang, memperoleh alat bukti, maupun mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada yurisdiksi asing,” kata Cahyo melalui siaran persnya, Sabtu (6/ 4/2019).

Ilustrasi

Cahyo menjelaskan, Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Among Like-Minded ASEAN Member Countries) (MLAT) awalnya disepakati dan ditandatangani oleh Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura dan Viet Nam pada pertemuan Attorneys General di Kuala Lumpur tanggal 29 November 2004.

(Baca Juga: Bersama KPK, MLA Perkuat Pemberantasan Korupsi)

Sementara Thailand dan Myanmar baru menandatangani perjanjian tersebut pada 17 Januari 2006 setelah menyelesaikan persyaratan domestiknya. "Bergabungnya dua negara terakhir membuat semua negara anggota ASEAN menjadi penandatangan perjanjian," ujarnya.

“Pencapaian tersebut merupakan bukti komitmen negara-negara di kawasan ASEAN untuk bekerja sama dalam memerangi kejahatan lintas negara. Ini juga menandakan hubungan kerja yang erat di antara penegak hukum di wilayah ASEAN,” imbuhnya.

Kemenkumham

Bergabungnya seluruh negara anggota ASEAN menjadi negara pihak pada MLAT, Indonesia mengusulkan peningkatan status Among Like-Minded ASEAN Member Countries menjadi dokumen perjanjian ASEAN sebagai salah satu agenda yang akan disepakati pada pertemuan kali ini. Dengan ditingkatkannya status perjanjian ini sebagai dokumen ASEAN, ke depannya diharapkan negara-negara di luar anggota ASEAN dapat menjadi negara pihak pada ASEAN MLAT dengan melakukan aksesi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement