Menurut dia, sebagai kepala daerah, bupati dan wali kota juga harus merespon secara cepat dan tepat terhadap semua permasalahan di dalam msyarakat yang berpotensi menimbulkan intolerans atau potensi konflik sosial.
“Bupati dan wali kota juga harus meningkatkan efektivitas pencegahan potensi intoleansi sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing,” ucapnya.
Baca Juga: Pemda DIY Siapkan Strategi Penanganan Kerusakan Makam Imogiri
Gatot menambahkan, bupati juga harus mengambil lankah dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang disebabkan oleh SARA (suku, agama, Ras dan Antar golongan) dan politik.
“Selain itu juga wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap praktik konflik sosial,” tutur Gatot.
(Fiddy Anggriawan )