JAKARTA - Pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan peserta pemilu menggunakan asuransi kesehatan untuk "membeli" suara pemilih.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantybudi mengatakan selain asuransi, peserta pemilu juga menggunakan e-money agar tidak terdeteksi bank.
"Dia enggak terima uang. Dana kampanye jangan diartikan tunai. Tapi semua yang memiliki nilai tukar, atau berharga untuk orang memberikan, untuk membeli suara," lanjut Firman.
Agar tidak terdeteksi PPATK dan bank, peserta pemilu menarik uangnya dari bank dua hingga tiga tahun sebelum pemilu berlangsung.
Dengan demikian, PPATK maupun pihak bank tak bisa mengindikasikan penarikan uang tersebut terkait dengan politik uang.
"Karena kan kalau kita ambil sekarang itu kan tercatat, tapi kalau dia cicil dari sekian tahun yang lalu untuk 2019 dan uang itu tidak lagi beredar di transaksi keuangan nomor rekening, PPATK tak bisa baca. Bank pun tak bisa baca," tambahnya.
Diskusi Media diisi PPATK dan sejumlah LSM (Foto: IST)
(Baca Juga: PPATK Awasi Sumbangan Dana Kampanye Pemilu)
Firman mengatakan, cara yang diduga dipakai seorang caleg yang dijaring dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, untuk membeli suara, adalah cara kuno.
Seperti uang yang diduga diambil caleg DPR Dapil Jawa Tengah II dari Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, pada akhir Maret lalu, dari bank bisa terdeteksi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, Bowo diduga menerima suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Selain menangkap Bowo, KPK menyita uang Rp8 miliar yang sudah terpecah-pecah dalam pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 ke 400 ribu amplop putih. Uang ini diduga siap dibagikan kepada masyarakat di daerahnya.
Lantas kendala apa yang ditemui PPATK dalam mengusut transaksi mencurigakan Pemilu 2019?
Di dalam Peraturan KPU No. 29 tahun 2018 diatur tentang kewajiban caleg untuk menyetorkan rekening khusus dana kampanye.
Rekening memuat sumber dana dari partai politik, caleg yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum.
PPATK menemukan tidak semua caleg menyetorkan rekening khusus, tapi ada pula yang memberikan nomor kartu kredit.
"Faktanya seperti itu. Jadi tentunya ini menjadi kesulitan bagi PPATK mau pun penyedia jasa keuangan, khususnya perbankan," kata Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantybudi.
KPK amankan 400.000 amplop berisi uang pecahan Rp50 dan Rp20 ribu untuk serangan fajar Pileg 2019
Dalam waktu dekat, kata Firman, PPATK akan berkordinasi dengan pihak penyedia jasa keuangan untuk menelusuri transaksi peserta pemilu.
"Sepanjang nama-nama bisa kita peroleh dan nomor rekening bisa terbaca," katanya.
Ketentuan apa saja yang dilarang dalam dana kampanye pemilu?
Dalam UU Pemilu, diatur sejumlah hal terkait dana pemilu.
Pertama, caleg dilarang menerima sumbangan dana lebih dari Rp2,5 miliar dari perseorangan dan Rp25 miliar dari perusahaan/lembaga.
Untuk calon DPD dilarang menerima lebih dari Rp750 juta dari perorangan dan Rp1,5 miliar dari lembaga/perusahaan.
Kedua, seluruh peserta pemilu tidak boleh menerima dana dari luar negeri. Ketiga, dilarang membuat laporan palsu terkait dengan dana kampanye. Keempat, melewati batas waktu pelaporan dana kampanye.
"Sanksinya bisa dibatalkan sebagai peserta," kata Tim Asisten Bidang Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bachtiar Baital di Jakarta, Jumat 5 April 2019.