Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara

CDB Yudistira , Jurnalis-Senin, 08 April 2019 |17:40 WIB
Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Jual-Beli Fasilitas di Lapas Sukamiskin (foto: CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis majelis hakim 8 tahun bui. Wahid terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan," ucap Ketua majelis hakim Sudira saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4/2019).

Diduga Menerima Uang dan 2 Mobil, Kalapas Sukamiskin Ditahan KPK

Baca Juga: Suami Artis Inneke Koesherawati Divonis 3,5 Tahun Penjara 

Perbuatan Wahid dianggap melanggar sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement