JAKARTA - Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di luar kota dipastikan tak akan bisa mencoblos saat hari pencoblosan Pemilu 2019 yang jatuh pada Rabu, 17 April 2019, jika mereka tak pulang kampung. Hal tersebut karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 20/2019 tak mengakomodir mereka untuk mendapatkan formulir A5.
"Putusan MK tidak memberi peluang. Kecuali pulang kampung," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid kepada Okezone, Selasa (9/4/2019).
MK memutus batas waktu pemilih mengurus pindah memilih untuk mendapatkan formulir A5 adalah tujuh hari sebelum pemungutan suara pada 17 April, tepatnya Rabu, 10 April 2019, yang dalam aturan sebelumnya batas waktu pengurusan 30 hari.
Pramono mejelaskan, dalam putusan itu yang diakomodir untuk mengurus A5 hanya pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan akibat melakukan tindak pidana, dan menjalankan tugas saat pemungutan suara.