"Kita langsung amankan pelaku di sebuah hotel yang ada di Kemayoran," ucapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua pelaku merupakan DPO dengan modus yang sama, kala itu para pelaku mencatut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Ini DPO kami. Janjikan kepada korban ada proyek jalan di Menado, menjanjikan Januari lalu. Korban mengalami kerugian Rp350 juta," bebernya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.
(Awaludin)