JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua penipu berinisial AF dan IH, karena terbukti menipu dengan modus pencatutan lembaga pemerintahan.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, tersangka IH dan AF ini ternyata sering melakukan penipuan dengan cara mengelabui korbannya, dengan jaminan akan meluluskan tender proyek pengadaan seribu tenda evakuasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sebelum deal, IH dan AF meminta korban FK untuk membayar sebesar Rp3 miliar, namun korban menyanggupi hanya Rp500 juta.
"Uang tersebut untuk investasi proyek pengadaan 1.000 tenda," kata Arie kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).