JAKARTA - Direktur Sekretariat Nasional BPN Prabowo-Sandiaga Uno, M Taufik membantah dua orang yang diciduk di depan markas pemenenangnya, Carles Lubis dan Jafar, membagikan amplop berisikan uang kepada Ketua RW.
"Mereka itu saksi di tingkat RW. Uang itu untuk koordinator saksi, dan itu diperbolehkan oleh undang-undang, karena masuknya ke ongkos politik," kata Taufik di Seknas Prabowo- Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Taufik membantah jika uang tersebut digunakan seperti apa yang ditudingkan kepadanya yakni melanggar pemilu.
"Logikanya cukup dengan 80 amplop, kalau buat serangan fajar ya harus ribuan dong amplopnya," ucapnya.

Jadi, jika saksi tidak diperkenankan diberikan kompensasi, maka petugas harus melakukan penangkapan terhadap saksi-saksi partai lain.
"Jadi kalau tiba-tiba seperti ini saya kira mestinya semua yang kasih uang kepada saksi ditangkap aja semua gitu, ini kan undang-undang yang membolehkan," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.