"Mengenai uang Rp1 miliar. Tetapi masih diplenokan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu," lanjutnya.
Pihak kepolisian sendiri menyerahkan dugaan kasus ini ke Bawaslu Jawa Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Namun DPC Partai Gerindra Kabupaten Lamongan membantah bila uang tersebut digunakan sebagai ajang untuk serangan fajar.
Menurut Sekretaris DPC Partai Gerindra Lamongan imam Muchlisin, uang senilai Rp 1 miliar ini digunakan untuk kegiatan para saksi di TPS - TPS yang ada di Lamongan.
"Memang uang ini untuk kegiatan honor saksi dan Kordinator kecamatan dan kabupaten, bukan untuk serangan fajar atau orang lain. Nilainya ada Rp 1,075 miliar," pungkas Sekretaris DPC Partai Gerindra Imam Muchlisin saat dihubungi Okezone, Selasa (16/4/2019).
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.