Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tidak Ada Saksi yang Hadir, Sidang Lanjutan Bahar bin Smith Ditunda

CDB Yudistira , Jurnalis-Kamis, 18 April 2019 |11:00 WIB
Tidak Ada Saksi yang Hadir, Sidang Lanjutan Bahar bin Smith Ditunda
Sidang lanjutan Habib Bahar bin Smith. (Foto: CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

Dalam dakwaan, Habib Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 Ayat 1 dan/atau Pasal 170 Ayat (2) dan/atau Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP.

Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement