Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tidak Ada Saksi yang Hadir, Sidang Lanjutan Bahar bin Smith Ditunda

CDB Yudistira , Jurnalis-Kamis, 18 April 2019 |11:00 WIB
Tidak Ada Saksi yang Hadir, Sidang Lanjutan Bahar bin Smith Ditunda
Sidang lanjutan Habib Bahar bin Smith. (Foto: CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

Dalam dakwaan, Habib Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 Ayat 1 dan/atau Pasal 170 Ayat (2) dan/atau Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP.

Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 Ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement