Meski begitu, dilanjutkan Acep, pihaknya akan melakukan investigasi terlebih dahulu karena kejadian itu sifatnya adalah temuan yang berawal dari laporan warga. Investigasi akan melibatkan Caleg terkait, hingga ke jenjang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS).
"Karena ini temuan, ada investigasi terlebih dahulu. Caleg, belum, belum dikonfirmasi. Ini sebenarnya, amplop itu untuk menyimpan barang bukti, tapi uang dan kartu nama," jelasnya.
Dari kartu nama yang diamankan, diketahui bahwa Caleg perempuan itu berinisial NY dari Partai Demokrat bernomor urut 03. Jika terbukti melakukan praktik politik uang, maka NY terancam kurungan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp48 juta. Bahkan pencalegannya dapat didiskualifikasi.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.