SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengusut 27 kasus dugaan politik uang atau money politic pada Pemilu 2019. Dugaan politik uang itu terjadi pada masa tenang 14-16 April 2019.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan, 27 kasus dugaan politik uang itu tersebar di 15 kabupaten/kota di Jateng. Kasus itu di antaranya ditemukan di Banjarnegara 1 kasus, Kudus 1 kasus, Banyumas 7 kasus, Boyolali 2 kasus, Brebes 2 kasus, Cilacap 1 kasus, Demak 1 kasus, Kebumen 1 kasus, Kabupaten Pekalongan 1 kasus, Purworejo 1 kasus, Salatiga 4 kasus, Kota Tegal 1 kasus, Wonogiri 2 kasus, dan Batang 2 kasus.
“Posisi kasus tersebut ada yang masih dalam proses investigasi guna memenuhi syarat formil maupun materiil. Ada yang sudah diregister dan ada yang sudah masuk dalam tahap proses penanganan,” katanya, Kamis (18/4/2019).
Menurutnya, modus dugaan kasus politik uang yang terjadi di Jawa Tengah rata-rata berupa pemberian uang. Rata-rata peristiwanya adalah ada orang yang membagi-bagikan uang baik dalam amplop maupun secara langsung.
