Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

11 TPS di Manado Bakal Lakukan Pemilihan Suara Ulang

Subhan Sabu , Jurnalis-Kamis, 18 April 2019 |17:43 WIB
11 TPS di Manado Bakal Lakukan Pemilihan Suara Ulang
Kanto Bawaslu Kota Manado (foto: Subhan Sabu/Okezone)
A
A
A

MANADO - Pemilihan umum yang digelar serentak 17 April 2019 kemarin dinilai oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado banyak terjadi beberapa kelemahan dan kekurangan yang berindikasi pelanggaran.

"Yang kami temukan saat ini pertama keterlambatan logistik, yang kedua logistik tertukar dan juga ada beberapa human eror yang menyebabkan terjadi salah tafsir tentang aturan sehingga ada pemilih yang berhak justru tidak bisa memilih," jelas Kordinator Divisi SDM Bawaslu Manado Heard Runtuwene, Kamis (18/4/2019).

Baca Juga: 3 TPS di Pangandaran Terpaksa Laksanakan Penghitungan Ulang 

Dari temuan Bawaslu menurut Runtuwene ada sekira 65 pelanggaran yang ditemukan termasuk pelanggaran-pelanggaran baik di masa tenang dan saat hari pencoblosan. Untuk pelanggaran yang menjurus ke Pemungutan Suara Ulang (PSU) ada 11 TPS yang akan melakukan PSU.

"Hitungan kami sudah ada 11 TPS yang akan melakukan PSU oleh karena aturan yang dilanggar sesuai PKPU nomor 9 tahun 2019 tentang perhitungan dan pemungutan suara," ujar Runtuwene.

 

Contoh pelanggaran menurut Runtuwene terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan 2 dimana ada surat suara yang tertukar dan terlanjur dicoblos.

Lebih lanjut Runtuwene menyampaikan bahwa PSU nantinya tidak semua jenis surat suara yang akan dilakukan pencoblosan ulang, tinggal menunggu hasil pertemuan dengan KPU Kota Manado, apakah keseluruhan kelima-limanya atau khusus hanya 1 jenis surat suara saja.

"Memang yang paling fatal itu DPRD Kota," pungkasnya

Baca Juga: Temukan Indikasi Pelanggaran, Bawaslu Pangandaran Kaji Pemungutan Suara Ulang 

Ketua KPU Manado, Sunday Rompas saat dikonfirmasi mengatakan akan melihat dulu kajian hukumnya karena rekomendasi tidak serta-merta harus diikuti, dilihat dulu kajian hukumnya, kalau tepat sudah merupakan kewajiban penyelenggara KPU untuk segera menindak lanjutinya.

"Tapi memang selama ini Bawaslu Manado selalu berkoordinasi baik dengan KPU Manado, jadi umumnya kajian hukumnya itu sudah tepat, harus kami tindak lanjuti," tuturnya.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement