Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Salah Prosedur, TPS di Tangerang Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Anggun Tifani , Jurnalis-Jum'at, 19 April 2019 |03:30 WIB
Salah Prosedur, TPS di Tangerang Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu (Foto: Anggun Tifani)
A
A
A

 Ilustrasi

Ditambahkan Koordinator Teknis Komisi Pemilihan Umum Tangerang, Rahmat Subagja mengatakan, adanya kekeliruan informasi menyebabkan hal itu terjadi.

"Berdasarkan rekomendasi panwaslu kita hanya menerima rekomendasi PSU, karena ada pemilih yang menggunakan KTP daerah tapi tidak menguruh surat pindah memilih. Mungkin, mereka menyangka bawah menggunakan KTP itu bisa memilih dimana saja, padahal yang masuk kategori DPK saja yang hanya bisa memilih sesuai alamat domisilinya, nah pemilih ini lah yang menyebabkan bisa PSU," katanya.

Diketahui nantinya, pada TPS tersebut nantinya sebanyak 236 daftar pemilih tetap akan melakukan pencoblosan ulang. Sementara, dalam persentase sebelumnya, 76 persen dari jumlah DPT menggunakan hak pilihnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement