SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 22 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tangerang. Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan 10 TPS gelar PSU.
Berdasarkan data, 22 TPS yang direkomemdasikan PSU tersebar di enam kecamatan 10 kelurahan di Kota Tangerang. Penyebab PSU bervariatif seperti kotak suara dibuka, mencoblos melebihi batas waktu yang ditentukan, adanya surat suara ditulis nama dan tanda tangan, adanya pemilih dari luar dan kurangnya surat suara.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi mengatakan, 22 TPS direkomendasikan PSU didominasi karna kelalaian petugas KPPS dan kurangnya surat suara khusunya DPRRI.
“22 TPS di sepuluh kelurahan, enam kecamatan. Ada yang PSU, ada yang pemilu lanjutan untuk jenis pemilu tertentu. PSL terjadi karena saat pemungutan suara terjadi kekurangan surat suara,” kata Didih. Senin (22/4/2019).

Terait jadwal pelaksanaan PSU, pihaknya menyerahkan waktunya kepada KPU. "Berdasarkan ketentuan pelaksanaan PSU digelar maksimal 10 hari setelah pemungutan suara 17 April. Tapi, lebih cepat lebih baik," katanya.
Berikut 22 TPS yang direkomndasikan PSU di Kota Tangerang.
1. TPS 7 Kelurahan Juru Mudi Baru Kwcamatan Benda - Penyebb kotak suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) dibuka Panitia Pemungutan suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).