WATES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo menggelar pemungutan suara ulang untuk TPS 31 Wonosidi Lor Wates dan TPS 2 Kemiri Margosari Pengasih, Minggu (21/04/2019).
Warga tetap antusias menggunakan hak pilihnya, meski harus diulang. Pelaksanaan pemungutan ulang dipantau dari KPU dan Bawaslu setempat, Panwascam, juga dari KPU DIY.
"Untuk TPS 31 Wates yang diulang hanya PPWP (pasangan presiden wakil presiden) dan TPS 2 Margosari khusus DPRD Kabupaten. Adapun penyebabnya untuk TPS 31 karena ada orang ber KTP-el Papua yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut tapi tidak memiliki formulir A5 (pindah memilih) dan oleh petugas diberikan surat suara PPWP, harusnya tidak boleh. Maka diadakanlah pemungutan ulang tersebut," ujar Tri Mulatsih MA, Komisioner KPU Kabupaten Kulonprogo di sela-sela pemantauan di TPS 31.
Berdasar DPT (daftar pemilih tetap), TPS 31 sebanyak 274 orang dan TPS 2 DPT 289 orang. TPS 2 Margosari, lanjut Tri Mulatsih, penyebabnya ada warga yang terdaftar dalam DPTb (daftar pemilih tambahan) seharusnya diberi 4 surat suara tetapi oleh petugas diberikan 5 surat suara. Yang salah hanya untuk DPRD Kabupaten karena yang bersangkutan bukan berasal dari Dapil Pengasih Kokap, seharusnya mendapatkan 4 surat suara.
"TPS 2 Margosari yang diulang hanya DPRD Kabupaten saja," katanya.