Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Usul Pembahasan UU Pemilu di Awal Masa Pemerintahan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 23 April 2019 |05:28 WIB
Mahfud MD Usul Pembahasan UU Pemilu di Awal Masa Pemerintahan
Mahfud MD. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan pembahasan Undang-Undang Pemilu sebaiknya diagendakan di awal masa pemerintahan. Hal itu ia katakan untuk merespons banyaknya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia akibat kelelahan memikul beban kerja dalam Pemilu Serentak 2019.

"Ya nanti dibicarakan lagi lah. Sistem pemilu, threshold, kemudian serentak dan sebagainya. Menurut saya, harus diagendakan undang-undang (pemilu) itu di awal-awal pemerintahan. Jangan menjelang berakhir," kata Mahfud ketika berada di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jakarta, Senin 22 April 2019 malam.

(Baca juga: BIN: Masyarakat Sudah Dewasa, Bisa Jaga Keamanan Nasional Pasca-Pemilu)

Mahfud menuturkan, pembahasan UU Pemilu yang dilakukan di akhir masa pemerintahan justru menyebabkan perdebatan tiada berujung. Maka itu, ia mengusulkan agar di awal pemerintahan sistem pemilu diperbaiki dan disempurnakan melalui mekanisme yang tersedia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement