
Kerja sama ASEAN di bidang MLA terhadap perjanjian tersebut, menurut Yasonna, mencerminkan komitmen para penegak hukum ASEAN untuk bekerja sama melalui bantuan hukum timbal balik. Utamanya untuk meningkatkan keterlibatan ASEAN Central Authorities (Otoritas Pusat ASEAN) dalam proses penanganan kerja sama hukum lintas batas negara.
"Sejumlah masalah yang dapat menghambat implementasi perjanjian MLA antara lain adalah perbedaan sistem hukum tiap negara dan mekanisme pelaksanaan di negara-negara anggota ASEAN. Namun dengan mengedepankan semangat kerja sama regional, Indonesia sudah banyak memperoleh bantuan hukum dari negara-negara ASEAN lainnya,” ujarnya.
Sejumlah masalah penting yang akan dibahas pada pertemuan senior official, terutama terkait tindak lanjut dan peningkatan status perjanjian bantuan hukum timbal balik yang sudah diratifikasi. Menurut Yasonna, hasil pertemuan tersebut akan dilaporkan pada tingkat KTT ASEAN di Bangkok pada 20-23 Juni 2019.
(Baca Juga: Bersama KPK, MLA Perkuat Pemberantasan Korupsi)