Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar menambahkan, pertemuan ini tindak lanjut dari ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) ke-18 dan pertemuan ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) ke-10 di Vientiane, Laos pada Oktober 2018 lalu.

Pada pertemuan di Laos, terdapat beberapa kesepakatan seperti meningkatkan perjanjian dan mengubah nama pertemuan AG MLAT menjadi ASEAN Ministers/Attorney General Meeting of The Central Authorities on Mutual Legal Assistance Meeting in Criminal Matters serta SOMMLAT menjadi Senior Officials of The Central Authorities Meeting on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters.
Cahyo berharap, Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya berkomitmen dalam pembahasan tindak lanjut dalam peningkatan status perjanjian MLA di antara negara-negara ASEAN. “Perjanjian bantuan hukum timbal balik harus memiliki efektivitas baru dalam kerja sama peradilan dan menyediakan fasilitas serta prosedurnya sebagai cara untuk mengatasi tantangan yang timbul dari berbagai perbedaan sistem hukum,” katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.